Menag Ajak Kader Gerinda Permudah Perizinan Pendirian Rumah Ibadah jika Jadi Kepala Daerah
TAJUK7 – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajak kader Partai Gerindra untuk mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah, jika menjadi terpilih menjadi kepala daerah dari hasil Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional organisasi sayap Partai Gerindra, Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
“Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi pilkada-pilkada di daerah yang akan datang,” kata Yaqut.
Mulanya, dia mengatakan, pemerintah pusat, yaitu Kementerian Agama, berkomitmen mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Hal itu diwujudkan lewat aturan baru pendirian rumah ibadah yang perizinannya hanya ditujukan ke Kemenag.
Dia menambahkan, aturan ini sudah lebih mudah dibanding sebelumnya yang mesti ada rekomendasi berlapis. Selain Kemenag, juga perlu ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk izin pendirian rumah ibadah.
Yaqut pun memastikan, dengan aturan baru tadi, pendirian rumah ibadah dari Kemenag akan lebih mudah. Hanya saja, katanya masih ada hambatan lain untuk persolan tersebut, yaitu izin dari kepala daerah. “Saya jamin kalau rekomendasi di Kementerian Agama pasti mudah tidak akan dipersulit. Problemnya nanti di kepala daerah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yaqut mengajak kader Partai Gerindra yang menang Pilkada 2024 untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah. “Hambatannya apa? Kepala daerah. Kepala daerah setelah lolos rekomendasi (Kemenag), kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah,” kata Yaqut. “Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman,” ucapnya